Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Penundaan proses hukum berlaku selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah). Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
Harli menjelaskan penundaan dilakukan guna menjaga objektivitas. Kejagung tak ingin proses hukum malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.
"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," kata dia.
Menurut Harli, proses demokrasi harus berjalan secara adil. Ia memastikan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," tandasnya.