Ntvnews.id, Jakarta - Ibu di Sumenep, E (41), tega mengantar anaknya yang masih di bawah umur untuk kepala sekolah (kepsek). Korban, T (13), dipeersetubuhi kepsek berinisial J (41) berulang kali.
Ibu korban adalah pasangan selingkuh dari tersangka kepala sekolah. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa ibu korban telah menjalin hubungan gelap dengan tersangka selama waktu yang lama. Selain itu, ibu korban dijanjikan akan mendapatkan motor Vespa.
"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," ujar Widiarti kepada media.
Kasus ini terungkap ketika ayah korban, yang telah lama berpisah dari istrinya, diberi tahu oleh salah satu anggota keluarga bahwa anaknya mengalami trauma akibat pencabulan oleh J.
Baca Juga: Masyarakat Gemas dengan Ulah Kepsek SMPN 19 Depok, Rapor Dikatrol Seenaknya
Pada 26 Agustus 2024, ayah korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Polisi langsung merespons laporan tersebut dengan cepat, melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka.
"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," dijelaskan Widiarti.
Menurut hasil penyelidikan polisi, ibu korban mengaku bahwa dia membawa anaknya ke rumah tersangka untuk diperkosa. Selain itu, ibu korban juga pernah membawa anaknya ke sebuah hotel di Surabaya sesuai permintaan kepala sekolah yang tidak bermoral tersebut.
Baca Juga: Profil Sanjay Roy, Pelaku Utama Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Perempuan di India
"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," terang Widiarti.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.