Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Ketentuan itu diatur dalam salinan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan, selama ini pihaknya tidak membedakan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menegaskan, hanya fasilitas seperti ruang perawatan yang berbeda disesuaikan kelasnya.
"Kelas 1,2,3 itu kalau untuk peserta JKN selama ini pelayanan yang diberikan sama, dokternya sama dan obatnya sama, cuma tempatnya berbeda," ujar Arif, Senin (13/5/2024).
Mengenai aturan baru, Arief mengungkapkan untuk penggolongan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan dari pemerintah.
"Kita menunggu dari pemerintah apakah konsekuensi single class itu single iuran, kita beelum tahu. ini masih berprogres," ucap Arif.
Seperti diketahui, Peraturan resmi mengenai penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku di semua rumah sakit paling lambat pada bulan Juni 2025.
Ketentuan ini diatur dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.