PMI Manufaktur RI Kian Terpuruk di Agustus 2024, Agus Gumiwang: Kami Tidak Kaget

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2024, 17:21
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Ntvnews.id, Jakarta - Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali mengalami kontraksi dan turun dari posisi Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9, turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang sebesar 49,3.

Menurut rilis S&P Global, kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output dan dan permintaan baru yang paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dirinya tidak kaget lantaran belum adanya dukungan dari kementerian/lembaga (KL) yang mempu meningkatkan kinerja industri manufaktur.

"Sekali lagi kami tidak kaget dengan kontraksi lebih dalam industri manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang mampu meningkatkan kinerja industri manufaktur," ucap Agus Gumiwang dalam keterangannya , Senin (2/9/2024).

Baca juga: Sororti PMI Manufaktur RI Anjlok, Jokowi Minta Para Menteri Cari Tahu Penyebabnya

S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan penjualan yang menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin mengatakan bahwa melemahnya penjualan dipengaruhi oleh masuknya barang impor murah dalam jumlah besar ke pasar dalam negeri terutama sejak bulan Mei 2024.

"Adanya barang impor murah membuat masyarakat lebih memilih produk-produk tersebut dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan industri di dalam negeri semakin menurun penjualan produknya serta utilisasi mesin produksinya," ujar Agus Gumiwang.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, para pelaku industri mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.

"Misalnya, pada industri makanan dan minuman, para pelaku usaha nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan," katanya.

Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang sampai saat ini belum menemukan titik terang. Kemenperin saat ini belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya pasar domestik oleh produk jadi impor tersebut.

Baca juga: PMI Manufaktur Indonesia Anjlok ke Zona Kontraksi, Sri Mulyani Bakal Investigasi

Menurutnya Kemenko Perekonomian memang telah memfasilitasi pertemuan antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada.

Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang.

Dalam kesempatan Rilis IKI Agustus 2024 minggu lalu, Febri menjelaskan bahwa untuk mendorong ekspansi industri manufaktur, Kemenperin juga akan terus mendorong percepatan perluasan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), percepatan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), khususnya untuk industri terdampak seperti keramik, kertas, penerapan SNI, serta percepatan pembatasan barang impor dan penegakan hukum atas impor ilegal.

“Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga perlu diprioritaskan pengesahannya, agar bisa menjadi game changer bagi industri manufaktur,” jelas Febri.

Kemudian, untuk menghadapi tantangan dalam menjangkau pasar ekspor akibat pengiriman logistik yang membebani kinerja pemasok, perlu mendorong kembali penggunaan produk dalam negeri sehingga produk-produk tesebut bisa diserap di dalam negeri. Misalnya, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

“Kami mengingatkan kepada lembaga penyelenggara Pilkada dan para kontestan Pilkada untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, terutama produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam momentum Pilkada 2024 ini,” pungkas Febri.

x|close