Ntvnews.id, Jakarta - Penyiram air keras ke Brimob yang membubarkan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Jakarta Timur berhasil ditangkap polisi. Pelaku adalah SAA alias U (21), yang ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku ternyata masih berstatuskan sebagai mahasiswa.
"Pelajar atau mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9/2024).
Pelaku berhasil ditangkap usai polisi melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi tawuran.
"Berdasarkan rekaman CCTV pada tempat kejadian perkara kemudian Tim Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV, diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah berinisial SAA alias U," kata Ade Ary.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) pagi. SAA ditangkap kala tengah berada di rumah kekasihnya.
"Pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 31 Agustus, sekitar pukul 06.30 WIB, saat pelaku berada di rumah pacar pelaku yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur," kata Ade Ary.
Saat penangkapan, polisi juga mendapati beberapa barang bukti. Salah satunya jeriken yang digunakan untuk menyimpan air keras.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berkaitan juga diamankan polisi.
"Barang bukti helm pelaku, jaket pelaku yang digunakan pada saat kejadian, celana yang digunakan pada saat kejadian, jerigen bekas tempat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras kepada korban. Selanjutnya dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," papar Ade Ary.
Adapun akibat perbuatan pelaku, anggota Brimob yang menjadi korban mengalami luka pada wajah, dada, tangan, dan kaki. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat dan/atau melawan petugas dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada petugas.