Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus calon gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai legislator untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
"Jadi, sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran, kan, memang sebagai sebuah persyaratan, tetapi kami juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur. Jadi, semua sudah kami lakukan," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Meskipun demikian, Luluk mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri yang dia ajukan belum disahkan, dan kemungkinan proses pengesahan baru akan dilakukan setelah dia resmi ditetapkan sebagai calon gubernur Jawa Timur pada akhir September 2024.
Baca Juga: 3 Srikandi Bertarung di Pilgub Jawa Timur, Risma dan Luluk Goyang Petahana
"Kan memang belum penetapan, jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu. Jadi, terakhir kalau penetapannya 22 (September), ya sudah ditetapkan di situ, mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 (September) kali atau persis tanggal 22 September," ujarnya.
Oleh karena itu, Luluk menegaskan bahwa ia akan terus menjalankan tugasnya di Senayan sampai DPR RI mengeluarkan pengesahan atas surat pengunduran dirinya.
Baca Juga: Bukan Khofifah dan Risma, PKB Usung Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim di Pilkada Jawa Timur
"Jadi, saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat," ucapnya.
Dia juga menyatakan akan memastikan sejumlah rancangan undang-undang dibahas dan disetujui menjadi undang-undang sebelum akhir masa sidang DPR RI periode 2019–2024.
"Jadi, kita masih kawal mau pansus, bahkan kemarin juga ada undang-undang yang saya teriakkan yang mudah-mudahan dapat atensi oleh pimpinan DPR, seperti RUU PPRT, kemudian RUU Masyarakat Adat, ada RUU BUMN, atau bahkan yang (RUU) Perampasan Aset, kalau bisa diselesaikan sebelum masa tugas periode ini berakhir mengapa tidak?" katanya.