Saksi Ungkap Pengumpulan Uang untuk Aksesoris Mobil Anak SYL

NTVNews - 14 Mei 2024, 05:13
Habieb Febriansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin menegangkan setelah seorang saksi, Sukim Supandi, mengungkapkan pengumpulan uang di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membayar pembelian aksesoris mobil anak SYL.

Sukim, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, mengungkapkan bahwa permintaan uang pertama kali datang dari Kemal Redindo, anak SYL, melalui pesan singkat WhatsApp (WA) setelah pertemuan mereka saat kunjungan SYL ke Makassar.

"Dia WA untuk minta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobil-nya apa, cuma itu saja," ujar Sukim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan Sukim kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, yang kemudian memberikan perintah untuk menyelesaikan pembayaran aksesori mobil anak SYL. Uang untuk pembayaran tersebut akhirnya dikumpulkan melalui patungan para pejabat di Kementan dan diserahkan ke Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan.

Setelah terkumpul sejumlah Rp111 juta, uang tersebut diserahkan kepada ajudan anak SYL, Aliandri, di Makassar. Sukim juga mengungkapkan bahwa telah ada kuitansi pemberian uang sejumlah tersebut yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari dakwaan SYL yang diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Kasus tersebut melibatkan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar undang-undang korupsi dan KUHP, dan kasus ini mencuatkan kekhawatiran akan praktik korupsi di institusi pemerintahan, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Halaman
x|close