Ntvnews.id, Jakarta - Toni Tamsil, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penghambatan penyidikan terkait tata niaga PT Timah Tbk di Bangka Belitung, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Toni menjadi terdakwa atas tindakan menebarkan ranjau paku dan mengancam akan melakukan pembakaran ketika Kejaksaan Agung hendak menyita aset yang terkait dengan dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Pangkalpinang memutuskan bahwa Toni terbukti bersalah karena mengganggu proses penyidikan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa. Hakim juga memutuskan agar Toni tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi waktu yang sudah dijalani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip Selasa, 3 September 2024.
Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Maps)
Sebagai informasi, terdapat setidaknya empat tindakan yang dilakukan oleh Toni Tamsil dalam menghalangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015-2023.
Toni Tamsil menghalangi penyidik dalam memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen milik Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) yang terkait dengan kasus timah.
Ia menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut di dalam mobil Suzuki Swift yang diparkir di halaman belakang rumahnya dalam jangka waktu yang lama. Meskipun diminta penyidik, Toni Tamsil tetap tak memberikan informasi mengenai keberadaan dokumen perusahaan tersebut.
Toni Tamsil mengetahui bahwa rumahnya dan Toko Mutiara miliknya akan digeledah oleh penyidik Kejagung. Bahkan, penyidik sempat memerintahkan Toni untuk hadir di rumahnya. Namun, Toni kemudian mematikan telepon genggamnya.
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Toni Tamsil (Instagram @kabarsekayu)
Selanjutnya, ia menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam, kemudian bersembunyi di rumah temannya yang bernama Jauhari. Karena tindakannya ini, penyidik menjadi terhambat dalam melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus timah.
Toni Tamsil tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumah yang akan digeledah. Ia bahkan merusak telepon genggam miliknya karena takut akan disita oleh penyidik.
Telepon genggam yang rusak tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik, sehingga penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik yang diperlukan untuk memperjelas tindak pidana.
Selain itu, Toni juga memberikan keterangan yang tak benar soal pekerjaan yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Aon merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang juga merupakan kakak dari Toni Tamsil.