Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR RI telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Sebelumnya, DPR juga telah menyetujui pembahasan RUU ini oleh Badan Legislasi DPR.
"Untuk itu, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI," kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Baca Juga: Desus Adanya Pengondisian Parpol di Seleksai Anggota BPK, Ini Tanggapan DPR
Menurut Pasal 246 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam menjalankan wewenang dan tugas DPR RI.
Dasco juga menyebutkan bahwa Badan Legislasi akan melanjutkan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah tanpa perlu melalui rapat pimpinan dan badan musyawarah.
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh Badan Legislasi.
Dasco menambahkan bahwa DPR juga telah menerima surat presiden terkait RUU tersebut.
Baca Juga: Desus Adanya Pengondisian Parpol di Seleksai Anggota BPK, Ini Tanggapan DPR
Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Badan Legislasi DPR RI untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan untuk revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.