Ntvnews.id, Jakarta - Komisioner KPAI, Dian Sasmita merespons kasus Ibu berinisial E (41) yang menyerahkan putrinya, berinisial T (13), ke oknum kepala sekolah berinisial J (41) untuk diperkosa di Sumenep Madura.
Menurutnya, Ia sangat prihatin atas kekerasan seksual yang dialami berulang kali oleh korban dan Ia juga menyebut bahwa saat ini pihak KPAI telah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“KPAI sangat prihatin dengan kasus yang dialami anak T. Kekerasaan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak. Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait,’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima NTVnews.id.
Baca Juga: Pengakuan Kepsek yang Perkosa Anak Demi Tutupi Perselingkuhan dengan Ibu Korban
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa KPAI mengapresiasi Polres Sumenep yang sduah dengan cepat menangani kasus ini dan Ia menekankan bahwa kasus ini harus tuntas secara hukum dan tidak menyelasaikan di luar peradilan formal.
“Oleh karenanya, KPAI mengapresiasi Kapolres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini. Penanganan hukum kasus TPKS pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal (Pasal 23 UU TPKS). Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK. Ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami." Ucapnya.
Komisioner KPAI menekankan harus adanya pendampingan hukum dan pemulihan psikososial secara cepat. Ia meminta pemerintah Sumenep dan lembaga layanan yang ada harus bisa memeneuhi hak korban, termasuk akses Pendidikan.
“Selain penanganan hukum, anak korban perlu dipastikan terpenuhi hak halnya atas pendampingan hukum dan pemulihan psikososial secara cepat,” tuturnya.
Baca Juga: 7.000 Orang Serbu Rumah Sakit Tempat Praktek Dokter Perempuan di India yang Diperkosa hingga Tewas
“Oleh karenanya, Pemerintah daerah Kab. Sumenep dengan lembaga layanan yg ada/UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional (psikolog, pekerja sosial, pengacara) untuk memenuhi hak anak korban. Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigama dan mendukung rehabilitasinya,” sambungnya.
Kemudian, Dian menyatakan bahwa kekerasan pada anak harus ditangai secara serius oleh pemerintah dan penegak hukum serta masyarakat juga mengabil peran untuk mengawal kasus tersebut.
“Setiap kekerasan pada anak harus ditangani secara serius oleh penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat juga perlu ambil bagian mengawal kasus kasus TPKS pada anak. Sehingga pelaku tidak lepas dari tanggung jawab pidana. Serta bersama-sama melakukan edukasi untuk pencegahan kekerasaan” pungkasnya.