Ntvnews.id, Jakarta - Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh seorang dokter di Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi saat korban yang merupakan pasien di Klinik MU, Cipadu, Larangan, tengah berobat.
Pasien wanita berinisial AA (19), mengaku mengalami pelecehan seksual dokter H, saat berobat dengan keluhan menstruasi yang tidak lancar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, izin praktik H hanya mencantumkan statusnya sebagai perawat bukan dokter.
"Dari surat izin yang kami terima, ternyata H hanya memiliki izin sebagai perawat, tidak ada izin untuk praktik sebagai dokter," ujar David, dikutip Selasa (3/9/2024).
Menurut David, hal ini ditemukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di klinik lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen izin praktik kedokteran yang diduga tidak sah.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan beberapa dokumen, salah satunya terkait izin praktik yang diklaim oleh H," kata dia.
Lebih lanjut, sejauh ini ada dua laporan dari warga yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh H. Polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang juga merasa jadi korban, untuk segera melapor ke Polrestro Tangerang Kota.
Rencananya, polisi akan memanggil dokter H serta pemilik klinik MU guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari Selasa mendatang, kami akan memeriksa Saudara H yang mengaku sebagai dokter serta pihak klinik MU terkait kasus ini," tandasnya.