Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan pria berinisial H, perawat klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien. H yang awalnya disebut dokter itu, melakukan pelecehan terhadap pasien wanita berusia 19 tahun, yang berkunjung ke klinik dengan keluhan menstruasi yang tak lancar. Polisi menetapkan H sebagai tersangka, usai pria itu diperiksa petugas.
"Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9/2024).
Selain ditetapkan tersangka, H langsung ditahan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Setelah kami periksa sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap tersangka," kata dia.
Di samping diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien, H juga melanggar SOP saat bertugas.
"Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," kata David.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku tak mengantongi izin sebagai dokter, melainkan sebatas perawat di klinik tersebut. Di samping itu, kata David, tersangka juga melanggar standar operasional prosedur (SOP) lainnya saat menangani pasien.
"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," tandasnya.