Ntvnews.id, Cikarang - Seorang pria yang masih remaja berusia 19 tahun, berhasil ditangkap oleh Polres Bangkalan Jawa Timur saat sedang dagang nasi bebek di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dia ditangkap usai melakukan aksi keji dengan cara menghamili temannya sendiri sampai mengandung delapan bulan.
Melansir dari unggahan akun Instagram @cikarangdaily, penangkapan ini buntut aksi pelaku memperkosa wanita berusia 17 tahun.
Baca Juga:
Seorang Wanita di Cikarang Dinyatakan Hilang oleh Keluarga
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bekasi Timur
Awalnya, korban yang mengeluh sakit dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban ternyata hamil dan membuat keluarga marah.
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )
Kepada keluarganya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, warga Kecamatan Modung, Bangkalan yang juga teman korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.