Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, ditolak oleh Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menanggapi penolakan gugat itu, Ghufron mengungkap bahwa dirinya akan membaca dulu putusannya dan pelajari lebih lajut.
“Saya infonya belum belum baca, tapi dari teman teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima,” Ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selsa, 3 September 2024.
Baca Juga: Tahanan Dilarang Jumatan Gegara Belum Bayar Pungli di Rutan KPK
“Ya saya akan apa akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah kami untuk kemudian me menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut. Nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap.” Sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis PTUN Jakarta pada hari ini, Selasa, 3 September 2024, dengan Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua dan Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: KPK Turun Tangan soal Jet Pribadi Kaesang-Erina Hasil Gratifikasi Atau Bukan
Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta membatalkan penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 yang sebelumnya menunda pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron, sesuai dengan surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.