Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MUI Bidang Dakwah, K.H. Muhammad Cholil Nafis buka suara soal informasi bahwa adzan di Televisi untuk sementara dengan Running Text.
Hal itu untuk menghormati umat Kristiani yang tidak bisa hadir di stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Diutarakan Cholil, Adzan sebagai kewajiban (fardhu) tetap bisa terlaksanakan dengan adzan di masjid sebagai alat memberi tahu masuk waktu shalat dan mengajak bershalat sekaligus syi’ar Islam. Sedangkan syi’arnya pun dapat dilaksanakan dengan adzan di mushallah, running text di TV dan siaran adzan digital lainnya.
"Adzan Running Text di TV
Penyiaran adzan maghrib dg running text saat Misa Umat Katolik harus didudukkan dalam konteks yg tepat, yaitu ketika ada siaran langsung ibadah Misa jemaat Kristiani yang tidak dapat hadir di GBK. Sebenranya dari aspek syar’i tidak ada yg dilanggar. Sebab Adzan sebagai kewajiban (fardhu) tetap bisa teraksanakan dengan adzan di masjid utk memberi tahu masuk waktu shalat dan mengajak bershalat sekakigus syi’ar Islam. Sedangkan syi’arnya pun dapat dilaksanakan dg adzan di mushallah, running text di TV dan siaran adzan digital lainnya.Kita bisa memahami kebijakan ini, dan bagian dari penghormatan kpd pelaksanaan ibadah saudara2 kaum Kristiani.Mari kita jaga persauadaraan sesama anak bangsa dan jaga perdamaian dan persatuan. Bismillah," tulis Cholil Nafis di akun Instagramnya.
KH M Cholil Nafis (mui.or.id)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat resmi yang meminta penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus pada hari Senin, 2 September 2024.
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, terdiri dari tiga poin penting dan ditujukan kepada direktur utama Lembaga Penyiaran serta ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
Poin pertama dari surat tersebut berbunyi, "Agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional."
Sementara dalam poin kedua, Azan Magrib yang biasa disiarkan oleh seluruh televisi di Tanah Air juga harus disiarkan, "Sementara itu, di antara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Magrib juga disiarkan."
Namun, dalam poin ketiga ada perbedaan dari siaran azan Magrib biasanya yang tidak ditayangkan dalam bentuk gambar, "Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text."
Salinan surat tersebut juga disampaikan kepada 38 direktur utama Lembaga Penyiaran serta ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika. Surat ini juga telah tersebar luas melalui aplikasi pesan, WhatsApp.