Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terdakwa kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari Rabu (4/9/2024) mendadak dihentikan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan untuk menangguhkan sementara sidang setelah meminta agar proses yang sudah dimulai di hadapan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana dilakukan secara tertutup.
Keputusan tersebut langsung menimbulkan protes dari tim kuasa hukum para terdakwa yang hadir di ruang sidang. Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan tegas.
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
Majelis hakim beralasan bahwa sidang harus dilangsungkan secara tertutup karena kasus tersebut dianggap mengandung unsur asusila. Namun, Jutek membantah alasan tersebut, menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya hanya mencantumkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan tidak ada unsur asusila.
"Kami akan menggunakan jalur lain jika sidang tetap dilakukan secara tertutup. Banyak hal yang harus dibicarakan untuk langkah-langkah selanjutnya. Kami tegas bahwa sidang PK ini harus terbuka, jika tertutup kami tidak akan melanjutkan," tegasnya.
Sidang PK dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan Arie Ferdian sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Arie Ferdian
Hakim PK Kasus Vina Arie Ferdian (pn-kotacirebon.go.id)
Arie Ferdian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/a yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cirebon. Dia lahir di Tarakan, Kalimantan Utara, pada 14 April 1978. Mengenai harta kekayaan, Arie Ferdian telah melaporkannya kepada KPK.
Berdasarkan data dari laman e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), total harta kekayaan yang dimiliki Arie Ferdian sekitar Rp183.300.000, yang sudah termasuk utang sebesar sekitar Rp120 juta.
Rizqa Yunia
Dikutip dari situs PN Cirebon, Rizqa Yunia dilahirkan di Praya pada tanggal 4 Juni 1979. Informasi mengenai Hakim Rizqa Yunia terbatas, namun diketahui bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan tingkat S1 dan berada pada golongan IV/A.
Rizqa Yunia pernah menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Slawi antara tahun 2018 hingga 2021 dan di Pengadilan Negeri Cirebon pada periode 2021 hingga 2024. Berdasarkan laman LHKPN KPK, total kekayaan yang dimiliki Rizqa Yunia adalah sebesar Rp1.160.200.000.
Galuh Rahma Esti
Galuh Rahma Esti diketahui lahir di Surabaya, 17 juni 1980. Ia menempuh pendidikan S2 atau Pascasarjana. Galuh kini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Cirebon. Selain itu, ia juga pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Brebes.
Dilihat dari laman LHKPN, Galuh Rahma Esti juga pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat tahun 2009. Di laman LHKPN tanggal penyampaian 17 Januari 2023, Galuh Rahma Esti memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4.814.000.000.