Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menatandatangani surat kepengurusan PKB.
“Kalau tidak salah saya sudah tandatangani, kalau tidak salah ya.” Ujarnya saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Namun, Supratman memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai struktur kepengurusan PKB yang baru setelah Muktamar di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Dia hanya menekankan bahwa Kemenkumham akan memproses setiap permohonan pengesahan partai politik sesuai dengan yang telah diajukan.
Baca Juga: Gus Yaqut Sebut 2 Muktamar PKB Bakal Ditentukan Kemenkumham
“Ya karena yang mengajukan kan seperti itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman juga enggan memberikan komentar mengenai isu terkait pelaksanaan muktamar ulang yang dilakukan oleh beberapa elit PKB.
“saya tidak mau berandai-andai saya melayani sesuai dengan yang memang sedang mengajukan permohonan dan dilakukan penelitian,” ucapnya.
“kami ndak bisa berandai-andai soal itu, yang belum ada ngapain saya komentari,” pungkasanya.
Baca Juga: Bukan Khofifah dan Risma, PKB Usung Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim di Pilkada Jawa Timur
Sebagai informasi tambahan, Muktamar PKB yang berlangsung di Bali memutuskan untuk mengangkat Muhaimin kembali sebagai ketua umum. Selain itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga dipilih oleh peserta muktamar dan para kyai senior PKB untuk menjabat sebagai ketua dewan syuro.
Namun, beberapa elit PKB merasa bahwa muktamar di Bali dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai, sehingga mereka mendorong diadakannya muktamar tandingan.