Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus empat narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan jasa layanan seksual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Keempat pelaku yang berinisial MML, S, BA, dan MFAN, semuanya merupakan warga binaan rutan tersebut.
Baca Juga:
Truk Tangki Tabrak Pengguna Jalan, Korban Nyangkut di Bawah Kolong
Paus Fransiskus Salami Ana-anak saat Tiba di Gereja Katedral
Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan pada 10 Agustus 2024 dari seorang pelapor berinisial AFN di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pelapor menjadi korban penipuan setelah ditawari jasa video telepon seks melalui aplikasi Telegram. Pelaku, yang menggunakan identitas palsu, memanipulasi korban untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan.
Ilustrasi Penjahat di Borgol (Freepik)
"Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai penyedia jasa seksual video telepon seks dan jasa prostitusi online dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian secara materil," ujarnya, dikutip dari Antara.
Pelapor awalnya diminta mengirimkan dana sebesar Rp50 ribu, namun seiring waktu, korban terus dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen dari Borison Management, sebuah agensi fiktif yang menawarkan layanan video telepon seks dan prostitusi online. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi hingga Rp38.340.154.
"Pelapor tertarik dan mengirimkan dana awal sebesar Rp50 ribu ke akun dana milik tersangka. Setelah itu, korban juga dihubungi beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi video telepon seks dan jasa prostitusi online,” katanya.
"Total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp38.340.154," tambahnya.
Kasubdit Siber Polda Jabar, AKBP Martua Ambarita, menambahkan bahwa setelah merasa tertipu, korban meminta pengembalian uang, namun pelaku menghilang.
Berkat kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polda Jabar berhasil mengungkap kasus ini, meskipun pelaku beroperasi dari dalam rutan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.