Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024), diwarnai perbedaan sikap antara kuasa hukum dan majelis hakim.
Majelis hakim memutuskan sidang PK dilaksanakan secara tertutup. Sesuai dengan KUHAP 153 ayat 3. Karena adanya tindak pidana asusila dalam kasus ini.
Namun kuasa hukum enam terpidana menolak dan bersikukuh sidang tetap dilaksanakan secara terbuka. Adapun alasan yang dikemukakan adalah pihaknya fokus menyoroti dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Perbedaan pandangan ini sempat mengakibatkan sidang diskor selama 15 menit.
Saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program Breaking News, kuasa hukum terpidana kasus Vina, Roely Panggabean menegaskan pihaknya menolak melanjutkan jika sidang dilaksanakan secara tertutup. Roely juga sempat menyinggung jalannya sidang PK yang diajukan terpidana yang sudah bebas yakni Saka Tatal.
"Saya perlu jelaskan bahwa dalam sidang yang lalu Saka Tatal dakwaannya juga sama semua. Tapi waktu itu dinyatakan terbuka untuk umum," kata Roely Panggabean.
"Oleh karena itu kalau ini sekarang tertutup untuk umum maka terjadi disparitas. Perbedaan. Oleh karena itu kami menolak untuk melanjutkan kalau memang ini tetap dilanjutkan dengan tertutup," tandasnya.
Selain itu, kuasa hukum terpidana kasus Vina juga menyatakan yang akan disampaikan dalam sidang adalah pasal mengenai pembunuhan berencana. Dikonsentrasikan ke pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Bukan kepada keasusilaannya yang disampaikan oleh Hakim.
Diketahui enam terpidana kasus Vina mengajukan PK terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka pada 2016 silam. Dalam sidang PK ini keenam terpidana kasus Vina dibantu ratusan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan.