Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemuda di Jambi dijadikan tersangka gara-gara aksinya melawan begal. Adalah Fiki Harman (20), yang jadi korban pembegalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Fiki dijadikan tersangka oleh polisi, karena perlawanannya mengakibatkan nyawa begal tersebut melayang. Begal yang dilawan dua orang, namun hanya satu yang tewas di tangan Fiki.
Pembegalan terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (30/4/2024) lalu.
Mulanya, Fiki bersama adiknya berinisial LH (16) sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya tiba-tiba dicegat oleh dua orang pria, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Edo dan Hardi rupanya hendak merampas barang milik Fiki serta LH. Lalu, ponsel milik Fiki diraih oleh kedua pembegal tersebut.
"Prosesnya kedua orang ini melakukan pemalakan. Yang dicari uang. Namun, karena tidak ada uang, handphone diambil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5/2024).
Bukan cuma merampas barang, Edo juga memukuli LH. Fiki yang tidak tahan langsung melakukan perlawanan.
Tapi, Edo menyerang Fiki dengan pisau. Fiki yang berupaya menangkis serangan itu, mengalami luka. Walau demikian, Fiki tak berhenti melawan. Ia mengambil sebilah pedang yang tersimpan di bagasi sepeda motornya.
"Yang jelas saudara FH bekerja di perkebunan yang memang biasa membawa parang," ucap Andri.
Fiki pun berhasil menendang Edo hingga tersungkur. Memanfaatkan kesempatan itu, Fiki melayangkan serangan balik. Di saat yang bersamaan Hardi memukuli LH. Fiki pun mendekati lalu menyerang tubuh kiri Hardi.
"F (Fiki) mengayunkan parang ke arah tubuh Hardi. Karena masih (melakukan) perlawanan, F kembali memukul kepala Hardi," tutur Andri.
Usai Edo dan Hardi tampak tak berdaya, Fiki dan adiknya pergi. Hardi kala itu sempat teriak meminta tolong.
Hardi lalu mencoba menolong Edo. Ia juga sempat mengambil ponsel milik Fiki dari tangan Edo.
Beberapa lama berselang, Hardi dan Edo dibawa warga ke klinik . Hardi masih bisa tertolong, sementara Edo merenggang nyawa.
"H (Hardi) kondisinya saat ini sudah pulih dan keterangannya sudah diambil penegak hukum," ucap Andri.
Korban Begal Batal Jadi Tersangka
Menurut Andri, kepolisian sudah mengambil keterangan Hardi dan Fiki. Polisi juga meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli. Hasilnya, memang benar terjadi pembegalan.
"Itu dibuktikan dari riwayat chatting antar saudara E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan," tuturnya.
Andri mengungkapkan, mulanya polisi menetapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tapi, kini pihaknya akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki.
"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji," tandasnya.