Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Hingga Ahli Mata Terbaik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2024, 10:29
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Enam terpidana kasus Vina turun dari bus untuk menghadiri sidang PK yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat/tangkapan layar NTV Enam terpidana kasus Vina turun dari bus untuk menghadiri sidang PK yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu digelar Rabu (4/9/2024), kemarin.

Enam terpidana dihadirkan dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Keenam terpidana yaitu Rivaldi, Eko Ramdani, Eka Sandi, Suprianto, Hadi dan Jaya datang sekitar pukul 9 pagi ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat dengan menggunakan bus.

Kedatangan Rivaldi CS ini disambut dengan isak-tangis keluarga yang sudah menunggunya sejak pagi.

Mereka menuntut Hakim meninjau kembali kasus kematian Vina dan Eky yang menyebabkan semuanya mendekam di dalam penjara sejak tahun 2017 dan berstatus sebagai terpidana seumur hidup.

Tim kuasa hukum keenam terpidana mengaku telah menyiapkan memori PK, saksi dan ahli terbaik agar para terpidana bisa dibebaskan.

"Pak Muzakir dari UII sudah bersedia, Jamin Ginting juga bersedia. Rencana Pak Chudry Sitompul juga bersedia. Dan ada beberapa ahli pidana yang sudah bersedia termasuk ada dari Medan. Ada dari Bayangkara Semarang dan lain-lain. Ada sekitar tujuh oranglah ahli pidana," kata kuasa hukum terpidana kasus Vina, Djalan Sihombing seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Kamis (5/9/2024).

"Selain ahli digital forensik ada Pak Meliala juga Pak Reza ada tadi sudah disebutkan dan lain-lain. Ada juga ahli di bidang mata," imbuhnya.

Sementara itu Sidang PK kemarin juga dihadiri oleh mantan tersangka Pegi Setiawan didampingi juasa hukumnya. Pegi hadir di PN Cirebon sebagai bentuk dukungan agar keenam terpidana dapat dibebaskan.

TERKINI

Load More
x|close