Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemuda ditangkap polisi. Ini terjadi setelah pemuda inisial MRI (21) itu, meneror seorang perempuan dengan video porno. Hal tersebut terjadi lantaran ajakan hubungan badan pelaku, ditolak korban.
Pelaku meneror dengan mengirimkan video porno ke akun Instagram milik korban.
"Pada tanggal 26 Agustus 2024, Terlapor/Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana Terlapor/Tersangka menunjukkan alat kelamin Terlapor/Tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9/2024).
MRI mulanya mengenal korban di tempatnya magang pada 23 Agustus 2024. Usai itu, MRI meminta akun Instagram milik korban.
MRI lantas mengajak korban berhubungan intim melalui direct message (DM) Instagram. Korban pun menolaknya.
"Tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lala*****12 kepada Pelapor/Korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut," kata dia.
Bukan cuma itu, MRI lantas meneror korban dengan video porno dirinya sendiri. Video porno dikirim ke akun Instagram korban pada 26 Agustus 2024.
Merasa terganggu oleh ulah pelaku, korban akhirnya membuat laporan polisi. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Agustus 2024.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap MRI. MRI kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Pasal yang dipersangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade Safri.
"Barang bukti yang disita satu bundel print out unggahan akun percakapan Instagram antara Pelapor/korban dengan Tersangka, satu unit handphone merek Apple tipe iPhone10, akun IG @lala*****12 milik tersangka," sambungnya.