Ntvnews.id, Jakarta - Pria berinisial AGP (37) ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia ditangkap usai mengancam akan menyebarkan video porno dirinya dengan ibu korban yang telah meninggal dunia.
Selain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, AGP juga telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam foto yang beredar, AGP tampak lesu usai ditangkap petugas. Ia mengenakan kaos warna merah muda yang tampak usang. AGP terlihat memiliki rambut pendek. Beberapa dari bagian wajahnya juga terdapat jerawat.
Adapun proses hukum terhadap AGP, dilakukan atas dasar laporan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024. AGP dilaporkan setelah memeras korban dengan ancaman menyebarkan video bermuatan asusila.
"Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 0857******** yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor/tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9/2024).
Dalam chat WhatsApp ke korban, AGP meminta uang Rp 1 juta. Permintaan uang disertai ancaman akan menyebarkan video mesum dirinya dengan ibu korban.
"Tersangka melakukan pengancaman, akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut jika tidak diberi uang sebesar Rp 1 juta," kata dia.
Korban pun merasa takut video asusila almarhum ibunya disebarluaskan. Karena itu, korban mengirim uang secara bertahap mulai nominal Rp 200 ribu ke rekening tersangka.
"Karena merasa terancam, pelapor kemudian kembali mengirimkan uang Rp 200 ribu ke rekening atas nama Tersangka," kata Ade Safri.
Pengancaman ini dilakukan oleh AGP lebih dari sekali sehingga korban juga terus mengirimkan uang ketika diancam. Korban pun diberi pilihan lain jika tidak mau mengirimkan uang.
"Tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan Terlapor/Tersangka," kata Ade Safri.
Polisi lantas menyelidiki laporan korban. AGP pun akhirnya ditangkap oleh petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap seorang laki-laki atas nama AGP," jelas Ade Safri.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap AGP sebagai Tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.