Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai administrasi tiga bakal cagub-cawagub Jakarta belum memenuhi syarat yang telah ditentukan. Karenanya mereka meminta ketiga pasang bakal calon kepala daerah, untuk segera memperbaiki syarat administrasi tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, Kamis (5/9/2024).
Wahyu menjelaskan, dokumen persyaratan ketiga bakal pasangan calon di Pilgub Jakarta belum lengkap. Antara lain terkait laporan LHKPN, ijazah SLTA, pas foto, gelar akademik, hingga surat pengunduran diri sebagai anggota DPR maupun caleg terpilih.
"Ada perihal misalnya perlengkapan, misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang, terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan, terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada, pas foto masih warna-warnanya beda-beda dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya," papar dia.
KPUD meminta persyaratan itu untuk segera dilengkapi. Waktu perbaikan sendiri diberikan pada 6-8 September 2024.
"KPU provinsi DKI memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan administrasi pasangan calon yang kami sudah jadwalkan menurut tahapan yang ada, perbaikan atau penyerahan perbaikan persyaratan calon itu dilakukan tanggal 6 sampai tanggal 8," papar dia.
"Jadi mulai besok kita sudah mulai terima, misalnya ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada yang misalnya surat lapor pajak LHKPNnya belum, tanda terimanya belum, itu kami nanti akan menerima paling lambat tanggal 8 September," imbuh Wahyu.
Sebelumnya, seluruh bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur ke KPU. Setelah ini, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang. Lalu untuk pengundian nomor urut pasangan calon, digelar 23 September 2024.