Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan korban seorang gadis berusia 13 tahun menjadi viral di media sosial. Dalam waktu hanya dua hari, polisi berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku yang semuanya masih berstatus di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA.
Para pelaku bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang siswi SMP berinisial AA, yang jasadnya ditemukan di kawasan pemakaman Cina.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, didampingi Direskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa korban dan salah satu pelaku, IS, baru saling mengenal selama sekitar dua minggu melalui ponsel hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina,” ungkapnya dilansir dari akun Instagram @polisi_sumsel.
Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)
Di tempat tersebut, korban dihabisi nyawanya dengan cara dibekap oleh para pelaku. Setelah meninggal, para pelaku secara bergantian memperkosa korban.
Kemudian, tubuh korban diseret oleh para pelaku selama 30 menit ke lokasi di mana jasadnya ditemukan. Di sana, mereka kembali melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi itu.
"Korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain, yang mana tempat ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa," katanya.
Selanjutnya penemuan mayat itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan segera direspons dan petugas langsung ke lokasi serta melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.
Polrestabes Palembang dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP (Instagram @polisi_sumsel)
“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Harryo menambahkan bahwa selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, termasuk celana dalam dan baju.
"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," kata Kapolrestabes.
Keempat tersangka akan dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak serta pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab yang harus mereka pikul, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya pada waktu yang belum ditetapkan.