Ntvnews.id, Jakarta - Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia menuai kontroversi karena adanya surat edaran dari Kemenag RI untuk menghilangkan azan Magrib di televisi. Azan Magrib yang setiap hari ditayangkan, kemudian akan diubah menjadi sekelas ‘running text.’
Menyikapi hal itu Muhdir Idaroh Wustho Jamiyyah Ahlith Thariqah al Mutabarah an Nadliyyah (JATMAN) DK Jakarta, Irawan Santoso Shiddiq, SH mengutuk keras edaran dimaksud. “Azan Magrib ditayangkan di televisi itu sudah menjadi the living law, jangan diubah hanya tamu yang datang, justru tamu yang harus hormati dan hargai hukum yang hidup di Indonesia,” tegasnya.
Sikap Kemenag, sambungnya, sangat diluar konteks bernegara. “Siapapun yang hadir ke Indonesia, harus menghormati dan menghargai tradisi dan hukum yang berlaku di Indonesia, jangan dibalik,” paparnya.
Surat Edaran Azan Maghrib Saat Misa Paus Fransiskus di GBK (Dok. Istimewa)
Sikap toleransi, ujar Irawan yang juga berprofesi sebagai advokat di Jakarta itu, bukanlah harus menghapus ibadah pihak lain. “Toleransi itu dinilai dengan menghargai ibadah umat Islam sebagai umat mayoritas, jangan umat Islam terus diminta mengalah, itu namanya kebablasan.”
Selain itu, menurut Irawan, tidak ada korelasi hukum pelaksanaan Misa di Gelora Bung Karno dengan Azan Magrib di televisi. “Jika itu dilakukan, kami akan melakukan langkah hukum meminta pertanggungjawaban baik melalui hukum positif maupun syariat. Bahkan sampai Yaumil Akhir pun akan kami tuntut!” tegasnya lagi.
Muhdir Idaroh Wustho Jamiyyah Ahlith Thariqah al Mutabarah an Nadliyyah (JATMAN) DK Jakarta, Irawan Santoso Shiddiq (Dok. Istimewa)
Kedatangan Paus Fransiskus, tambahnya, hanya melaksanakan kunjungan kenegaraan dan melakukan ibadah. “Jadi jangan dimaknai ibadah agama lain harus diganggu dengan menghilangkan tradisi Azan Magrib di TV, itu jelas salah kaprah,” katanya.
Jadi, ujarnya lagi, Azan Magrib di televise nasional harus tetap ditayangkan walau siapapun yang datang ke Indonesia. “Sampai Nabi Isa Allaihisallam turun ke bumi lagi, Azan Magrib itu harus tetap ditayangkan,” tambahnya.
“Kami mengutuk pihak-pihak yang menghilangkan Azan Magrib hanya karena masalah itu,” tandas advokat asal Medan itu lagi.