Ntvnews.id, Jakarta - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dokumen edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mengusulkan agar azan Magrib ditampilkan dalam bentuk running text pada siaran langsung misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Misa tersebut akan disiarkan di televisi pada Kamis, 5 September 2024, dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
Baca Juga:
Nggak Ada Messi dan Ronaldo, Ini Daftar Nominasi Pemain Peraih Ballon d'Or 2024
Ini Suasana GBK Sebelum Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus
Langkah tersebut memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat Muslim Indonesia. Menanggapi hal ini, Aktivis YKMI, Reza Milady Fauzan, menyatakan sikap.
Surat Edaran Azan Maghrib Saat Misa Paus Fransiskus di GBK (Dok. Istimewa)
"Kami menyambut baik kedatangan Paus Fransiskus sebagai tamu kehormatan Indonesia karena akan membawa pesan perdamaian. Namun kami sangat menyayangkan jika penayangan pelaksanan Misa umat Katolik Bersama Paus Farnsiskus meski mengubah kumandang azan magrib di saluran televisi menjadi running text yang justru menyelisihi aspek etika dan keadaban, penghormatan atas adat budaya religi bangsa Indonesia," ujar Reza.
Lebih lanjut, YKMI menegaskan bahwa toleransi tidak berarti menghilangkan seruan panggilan azan umat Islam atau urgensi siaran perayaan misa umat Katolik.
"Kami meyakini bahwa toleransi itu bukanlah berarti saling menghilangkan antara seruan panggilan azan umat Islam dan urgensi siaran perayaan misa umat Katolik," lanjutnya.
YKMI juga mendukung agar stasiun televisi tetap menyiarkan azan Magrib bersamaan dengan pelaporan misa sebagai langkah yang baik dalam menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama di Indonesia.
"Oleh karena itu kami mendukung agar stasiun TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga tetap terus menyiarkan azan sebagai tindakan yang sangat baik dan menjunjung tinggi toleransi antar ummat beragama di Indonesia," ucapnya.