Detik-detik Polisi Tangkap Pria Bersajam yang Ancam Pengemudi di Pulogadung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Sep 2024, 10:14
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Polisi Amankan Pria Bersajam Polisi Amankan Pria Bersajam (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolsek Pulogadung menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam aksi pemukulan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang petugas Bhabinkamtibmas di wilayah Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis, 5 Agustus 2024. 

Pelaku yang berinisial DSM (43), warga Bekasi, dilaporkan mengancam Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih, Aiptu Agus Supriyatna, dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan juga melakukan pemukulan terhadap wajah Aiptu Agus Supriyatna.

Peristiwa ini bermula saat pelaku, yang mengendarai truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi F-7112-FA, mengalami kerusakan di Jalan Kayu Putih. Setelah turun dari truknya, pelaku yang terlihat marah, mengancam seorang juru parkir dengan menggunakan golok

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

Melansir akun Instagram @fakta.jakarta, pelaku juga mengancam para pengendara lain yang sedang melintas di lokasi. Petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih, Aiptu Agus Supriyatna, segera tiba di lokasi dan dengan tenang berusaha untuk menenangkan situasi. 

Aiptu Agus Supriyatna kemudian meminta pelaku untuk menyimpan senjata tajamnya. Namun, pelaku justru mengarahkan badiknya ke arah Aiptu Agus dan menyerangnya secara fisik. Aiptu Agus, dengan sigap, berhasil menjatuhkan pelaku dan mengamankannya.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua senjata tajam berupa badik dan golok, serta rekaman video dari kamera handphone. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pulogadung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Amankan Pria Bersajam <b>(Instagram)</b> Polisi Amankan Pria Bersajam (Instagram)

"Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban di wilayah kami adalah prioritas,” kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, SH. 

Pelaku akan dikenai Pasal 336 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Tindakan cepat dari petugas berhasil mencegah terjadinya hal yang lebih buruk.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk anggota Babinsa Koramil Pulogadung, Ipong Triyono, dan tiga anggota Satpol PP yaitu Ricki Budiyo Hutomo, SH, Arif Surahman, serta Andi Aan.

Polisi akan menahan pelaku dan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.

TERKINI

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:40 WIB

Buron Kasus Judol Indonesia Tertangkap di Filipina

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:39 WIB

Geger Kasus Wanita Bunuh 14 Temannya Pakai Sianida

Luar Negeri Jumat, 22 Nov 2024 | 08:10 WIB

Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:56 WIB

DPR Buka Suara Soal PPN Naik Jadi 21 Persen

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:25 WIB
Load More
x|close