Kemendikbud Diminta Tanggung Jawab Atas Dugaan Perundung di PPD Undip

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Sep 2024, 12:04
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Surat Kemenkes untuk FK Undip dan RS Kariadi Surat Kemenkes untuk FK Undip dan RS Kariadi (Twitter)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk turut bertanggung jawab atas dugaan perundungan yang menimpa mendiang dokter Aulia Risma Lestari.

“Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab,” kata Misyal kepada media.

Misyal menjelaskan bahwa meskipun keluarga korban belum melakukan komunikasi langsung dengan Kementerian Pendidikan, ia yakin bahwa Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan telah berdiskusi mengenai kasus ini.

Baca Juga: Ibu Mendiang Mahasiswi PPDS Undip Melapor ke Polisi

Dia juga menyebutkan bahwa kasus perundungan di lingkungan pendidikan bagi calon dokter ini ibarat fenomena gunung es.

“Banyak kasusnya, namun tidak ada yang berani melapor,” tuturnya.

 Oleh karena itu, Misyal berharap bahwa pengungkapan kasus yang dialami oleh kliennya dapat membuka jalan untuk menyelesaikan dugaan perundungan yang terjadi.

Baca Juga: Soal Perundungan di Lingkup PPDS, DPR Sebut Butuh Penanganan Ini

Sebagai informasi, dokter Aulia Risma, seorang mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang, diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Jasadnya ditemukan pada Senin, 2 Agustus 2024 dan kematiannya diduga terkait dengan perundungan yang dialaminya di lingkungan pendidikan.

x|close