Ntvnews.id, Jawa Barat - Polisi telah menjadikan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menyebabkan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok tewas. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pengemudi dan penumpang lainnya, serta menganalisis hasil ramp check dan dokumen lainnya sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dan setelah memulai penyelidikan, kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah Sadira, sopir bus Putera Fajar," kata Kombes Wibowo, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar kepada awak media, Selasa, 14 Mei 2024.
Polisi mengatakan Sadira diduga mengetahui kendaraan yang dia tumpangi bermasalah fungsi remnya. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Wibowo menegaskan bahwa penetapan Sadira sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan, yang menunjukkan bahwa bus tersebut mengalami kegagalan dalam sistem pengereman. Tidak ada tanda-tanda pengereman yang terlihat di sepanjang jalan hingga bus itu terguling.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya. Yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik Saudara Nana yang dipanggil oleh Saudara Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kanvas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain, tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Bus yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat. (Antara)
Wibowo menegaskan bahwa penetapan Sadira sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan, yang menunjukkan bahwa bus tersebut mengalami kegagalan dalam sistem pengereman. Tidak ada tanda-tanda pengereman yang terlihat di sepanjang jalan hingga bus itu terguling.
Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman maksimal penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp24 juta.