Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyetorkan uang rampasan sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara.
Uang tersebut disita dari terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Daerah Itu akan Dipimpin PJ Gubernur Sampai 2029
Densus 88 Tangkap 7 Provokator Kedatangan Paus di Jakarta: dari Isu Bom hingga Pembakaran
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa total setoran tersebut mencakup berbagai aset yang disita dari Rafael.
Rafael Alun (ANTARA)
"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," ujarnya, dikutip dari Antara.
KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi bertujuan memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. Penyitaan terhadap aset yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi adalah bagian dari upaya KPK untuk menunjukkan bahwa korupsi tidak menguntungkan dalam jangka panjang.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperkuat vonis 14 tahun penjara bagi Rafael Alun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Rafael diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan tiga tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, sesuai dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dinyatakan bersalah melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.