Ntvnews.id, Jakarta - Mafhud MD buka suara soal dirinya dikaitkan dengan Kaesang Pangarep karena menggunakan private jet yang belakangan ramai diperbincangkan.
Mahfud MD mengakui pernah menggunakan private jet milik wakil presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Menurutnya penggunaan private jjet itu berdasakarkan khutbah hari raya di Masjid Almarkaz di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saya sering naik private jet (PJ) milik Pak JK. Saat jadi Ketua MK, saya pernah naik Private Jet Pak JK Jakarta-Makassar karena diundang khutbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar). Pak JK sebagai Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani saya dengan Private Jetnya, plus kamar hotel," ucap Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya dikutip, Sabtu 7 September 2024.
"Pada November 2022, ada Munas KAHMI di Palu. Tokoh-tokoh KAHMI menyumbang sesuai pilihan: ada yang handle gedung, catering, gala dinner, hotel, transportasi. Lalu panitia mengatur. Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan Private Jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud Dukung KPK Selidiki Jet Pribadi Kaesang
Menurutnya dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), dirinya dan Jusuf Kalla sama-sama ketua dewan di Majelis Nasional KAHMI.
"Pak JK Ketua Dewan Etik, saya Ketua Dewan Pakar. Jadi share kami diurus Panitia Munas," ungkapnya.
Sehingga ia menegaskan, penggunaan private jet itu bukan gratifikasi karena tidak menggunakan biaya negara.
"Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khuthbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," jelas Mahfud.
Menurutnya tak ada pemberian cuma-cuma atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun.
Mahfud juga berkomentar mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bisa memanggil Kaesang untuk mengusut penggunaan private jet.
Baca juga: Viral Video Kaesang dan Erina Gudono Turun dari Private Jet Bawa Tentengan Mahal
Kata Mahfud, bila alasannya hanya karena Kaesang bukan pejabat negara maka perlu dikoreksi dalam dua hal. ia pun mengambil contoh kasus Rafael Alun.
"Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setalah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," bebernya.
Kemudian, jika alasan hanya karena bukan pejabat lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.