Polres Jakbar Tetapkan 2 Anggota Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan ke Pedagang Buah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2024, 09:57
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
2 oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka 2 oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @polres_jakbar)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan aksi penggerebekan yang dilakukan oleh oknum ormas (organisasi masyarakat) ke pedagang buah di dekat Taman Alfa Indah, Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Menganggai hal tersebut, Polres Metro Jakarta Barat langsung turun tangan dan menetapkan dua oknum ormas sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pada Jumat, 6 September 2024 lalu itu.

Kedua tersangka adalah berinisial SA (34) warga Meruya Utara dan AM (37) warga Joglo. Mereka hanya bisa pasrah setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: 

Oknum Ormas Berulah, Pedagang Buah di Jakbar Digeruduk Gegara Ngasih Uang Cuma Rp10 Ribu

"Dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya.

Kata Syahduddi, peristiwa ini terjadi saat kedua tersangka dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang jatah preman sebesar Rp 35 ribu kepada pedagang. Namun, sang pedagang hanya memberi Rp10 ribu.

Halaman
x|close