Ntvnews.id, Bali - Media sosial dihebohkan dengan video yang menampilkan seorang pria bernama Nyoman Sukena nangis sambil memakai rompi tahanan.
Diketahui, Kasus yang dihadapi I Nyoman Sukena ini akibat memelihara landak Jawa yang pada akhirnya berujung pada kasus hukum.
Baca Juga:
Geger Tersangka Pemerkosaan Lolos dari Hukuman Mengerikan Ini
Kasus ini bermula ketika terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali pada 4 Maret 2024.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Nyoman tak kuasa menahan tangis.
Tangis pecah Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara (Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)
Bahkan ia sampai dibopong oleh pria lain untuk berjalan akibat tangisannya yang begitu memilukan tersebut.
Baca Juga:
Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Hingga Ahli Mata Terbaik
Dalam hal ini, Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.