Profil Fadil Zumhana, Eks Jampidum yang Tegas, Konsisten, dan Berintegritas

NTVNews - 14 Mei 2024, 13:55
Habieb Febriansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana (Kejaksaan Agung)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia berduka atas meninggalnya Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, pada Sabtu (11/5). Fadil Zumhana menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama lebih dari dua bulan.

Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi hingga akhir hayatnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pelaksana tugas (Plt) telah ditunjuk untuk mengisi jabatan Jampidum selama Fadil sakit.

"Sejak almarhum sakit tidak masuk kantor sudah ditunjuk Plt salah satu direktur di Jampidum," ujar Ketut dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).

Profil Fadil Zumhana

Fadil Zumhana adalah alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Ia mengawali karirnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada tahun 2010 hingga 2011. Pada April 2011, Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat. Posisi Kajari Surabaya kemudian diisi oleh Mukri.

Pada tahun 2017 hingga 2018, Fadil menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur. Karir cemerlangnya berlanjut dengan posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sebelum akhirnya dilantik oleh JA ST Burhanuddin sebagai Jampidum pada tahun 2020 hingga sekarang.

Selama berkarir di Kejaksaan RI, Fadil Zumhana dikenal sebagai pemimpin yang tegas, konsisten, dan berintegritas. Ia juga dikenal sebagai seorang penegak hukum yang mendukung penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai edukasi bagi masyarakat. Menurutnya, penerapan RJ dapat menghindari tindakan yang berujung pada penindakan hukum, memberikan efek jera, dan mampu meminimalisir tindak pidana dalam bermasyarakat.

Halaman
x|close