Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, dikabarkan meninggal dunia pada hari Sabtu, 11 Mei 2024. Fadil Zumhana menghembuskan napas terakhirnya pada usia 59. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Di Kejaksaan Agung, tugas Jampidum ini begitu strategis. Dalam Keppres Nomor 86/82 diatur tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah melaksanakan tugas utama kejaksaan di bidang yustisi yang menyangkut pidana umum.
Perjalanan Karir Fadil Zumhana
Fadil Zumhana Harahap dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tahun 2020 lalu. Pelantikan ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Sebelum itu, Fadil Zumhana sudah malang melintang di dunia Adhyaksa. Sosoknya bisa menjalankan pekerjaan dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Alumni Universitas Katolik Parahyangan itu sempat menjabat sebagai Kajari Surabaya pada 2010-2011.
Lalu, pada April 2011, Fadil Zumhana dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan olehnya di Kejari Surabaya digantikan oleh Mukri.
Karier Fadil Zumhana semakin bersinar pada saat dia dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 2017-2018. Selama menjabat, ia dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, konsisten, dan berintegritas.
Karier Fadil Zumhana semakin menanjak saat dia menduduki posisi Sekretaris Jampidum Kejaksaan Agung RI. Tentu saja, puncak kariernya saat ia dilantik menjadi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 2020 sampai akhir hayatnya.
Pesan Fadil Zumhana
Fadil Zumhana (IG: Kejagung)
Sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan, ia secara terus menerus memberikan dorongan kepada staf dan jaksa bawahannya untuk senantiasa menjauhi perilaku yang tidak pantas, terutama dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Ia melanjutkan bahwa mereka harus memiliki keimanan yang kuat, kesabaran, dan ketekunan supaya bisa menjalankan tugas sebagai jaksa tanpa tergoda dengan praktik yang tidak etis, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan transaksi.