RUU Perampasan Aset Permintaan Jokowi Bakal Dibawa ke DPR RI Periode Selanjutnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2024, 05:06
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset akan diteruskan ke periode masa jabatan Anggota DPR RI berikutnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar RUU tersebut diselesaikan segera. Namun, menurutnya, masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.

"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga: Rano Karno Resmi Mundur dari DPR RI untuk Fokus di Pilkada Jakarta

Sahroni, yang telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi mengenai korupsi, berpendapat bahwa hukuman penjara tidak akan efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Dia menilai bahwa prinsip ultimum remedium harus diterapkan dalam menangani kasus korupsi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Meskipun demikian, menurutnya, perampasan aset dan pengembalian kerugian negara adalah dua hal yang berbeda.

Dia juga berpendapat bahwa tindak pidana korupsi tetap ada di mana pun. Oleh karena itu, upaya yang harus dilakukan adalah meminimalkan kerugian negara sambil memberikan efek jera kepada pelaku.

Halaman
x|close