DPR Bakal Rapat Dengan KPU Soal Kotak Kosong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2024, 14:35
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, akan menggelar pertemuan dengan KPU pada Selasa, 10 September 2024 besok, dengan membahas dasar hukum apabila kotak kosong memenangkan Pilkada 2024.

"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Ia juga menganjurkan agar pemilihan ulang dilakukan segera jika kotak kosong memenangkan pilkada di suatu daerah.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Permintaan Jokowi Bakal Dibawa ke DPR RI Periode Selanjutnya

"Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.

Menurutnya, saat ini terdapat dua interpretasi dalam undang-undang terkait kemenangan kotak kosong dalam Pilkada.

Pertama, pemilihan ulang harus dilakukan pada Pilkada lima tahun berikutnya jika kotak kosong menang. Kedua, Pilkada harus diadakan paling lambat satu tahun setelah kemenangan kotak kosong.

Ia juga menekankan bahwa sebuah daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah memiliki batasan.

Baca Juga: Soal Angkatan Siber TNI, Ini Tanggapan DPR

"Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September 2024 untuk membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurut data yang tercatat hingga Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.

x|close