Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat memasuki agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyimpulkan seluruh isi memori PK yang diajukan pemohon bukanlah keadaan baru, bukti baru atau novum. Atas dasar itu, Jaksa meminta Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menolak PK yang diajukan keenam terpidana.
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas. Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa seluruh isi memori peninjauan kembali dari para pemohon peninjuan kembali bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum. Kemudian tidak terdapat pertentangan dalam pelbagai putusan majelis hakim dan alasan-alasan terkait kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara pemohon," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan jawaban terhadap PK keenam terpidana kasus Vina seperti diberitakan NusantaraTV dalam program Breaking News, Senin (9/9/2024).
"Bukanlah merupakan alasan yang dapat dipertimbangkan atau diterima dikaitkan dengan berdasarkan ketentuan pasal 266 ayat 2 huruf a KUHAP," lanjutnya.
"Permohonan peninjauan kembali terpidana harus ditolak. Sehinggaanya alasan-alasan dari penasihat hukum para pemohon peninjauan kembali tersebut haruslah ditolak karena bukan merupakan alasan-alasan untuk dapat dilakukannya peninjauan kembali berdasarkan pasal 263 ayat 2 kuhap. Dan terpidana tetap dijatuhi pidana dan putusan yang dimohonkan penjuan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku," sambungnya.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dengan amar putusan peninjauan kembali memutus sebagai berikut," paparnya.
"Satu menolak seluruh permohonan peninjauan kembali dari penasihat hukum para pemohon peninjauan kembali yaitu putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 193 Pit 2017 PTPDG tanggal 1 Agustus 2017 junto putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 4 PB 2017 PNCBan tanggal 26 Mei 2017 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut tetap berlaku," bebernya.
"Demikian tanggapan atau jawaban memori peninjauan kembali ini kami buat. Kiranya majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkannya," tutupnya.