Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Kota Malang, yang baru dilantik pada Sabtu, 24 Agustus 2024, diketahui telah menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan mereka ke bank.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, mengonfirmasi bahwa ada informasi mengenai belasan anggota DPRD Kota Malang yang telah menggunakan SK pelantikan mereka sebagai jaminan untuk meminjam uang di Bank Jatim. Totalnya, ada 17 anggota DPRD yang terlibat dalam hal ini.
"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," ucap Zulkifli Amrizal, dikonfirmasi media.
Baca Juga: Bentuk Komite Pengganti Satgas BLBI, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar Tahun Depan
Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai nama-nama anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang terlibat dalam penggadaian SK pelantikan tersebut. Dari 17 anggota yang dimaksud, semuanya menggadaikan SK mereka ke Bank Jatim, dan fenomena ini dianggap biasa karena juga terjadi pada periode sebelumnya.
"(Siapa saja yang menggadaikan SK) Kami itu hak pribadi beliau," katanya.
Zulkifli menjelaskan bahwa pinjaman yang diambil di Bank Jatim akan secara otomatis dipotong dari gaji bulanan anggota DPRD Kota Malang. Ia juga mengungkapkan bahwa gaji pokok bulanan untuk anggota DPRD Kota Malang adalah Rp 45 juta.
"Saya tidak mau menyebut siapa dan berapa uang yang dipinjam mereka. Tapi memang biaya itu mahal (kampanye), jadi mungkin karena itu," jelasnya.
Baca Juga: PAN Buka Suara Soal Pelantikan Nisya Ahmad Meski Sebelumnya Tak Lolos Jadi Anggota DPRD Jabar
Di sisi lain, Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa fenomena penggadaian SK Pelantikan oleh anggota DPRD Kota Malang adalah hal yang biasa terjadi. Ia menjelaskan bahwa Bank Jatim sendiri yang menawarkan kredit kepada anggota DPRD di berbagai kota di Jawa Timur.
Dia hanya bisa mengimbau anggotanya untuk tidak menggadaikan SK Pelantikan mereka, tetapi tidak dapat melarangnya jika ada anggota, termasuk dari fraksi PDIP, yang ingin meminjam uang dari Bank Jatim.
Menurutnya, urusan pinjam-meminjam uang adalah masalah pribadi dan tidak memerlukan izin dari ketua DPRD Kota Malang, melainkan cukup dari ketua fraksinya masing-masing.