Terkuak! Ini 5 Fakta Fenomena Anggota DPRD Gadai SK Usai Dilantik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2024, 18:26
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mata uang Rupiah dan Dolar AS/ist Mata uang Rupiah dan Dolar AS/ist

Ntvnews.id, Jakarta - Penggadaian SK setelah pelantikan anggota DPRD menjadi perhatian khusus. Hal ini menarik perhatian karena banyak anggota DPRD segera melakukan pinjaman ke bank setelah pelantikan.

Fenomena ini terjadi di Kabupaten Sampang Madura dan Kota Malang, di mana sejumlah anggota DPRD menggadaikan SK mereka untuk meminjam uang hingga mencapai Rp1 miliar. Berikut faktanya:

1. Gadaikan SK ke Bank

Beberapa anggota DPRD Kabupaten Sampang Madura periode 2024-2029 dilaporkan telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

Baca Juga: 106 Anggota DPRD Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

Selain di Sampang Madura, anggota DPRD di Kota Malang juga menggadaikan SK pelantikan mereka ke bank, meskipun mereka baru saja dilantik pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

2. Besaran Gadai

Jumlah pinjaman yang diajukan oleh beberapa anggota DPRD Sampang bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar, dengan jangka waktu pinjaman antara 1 hingga 5 tahun Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang umumnya meminjam antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

3. Respon Bank

Direktur Utama Bank Sampang, Syaifulloh Asyik, mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 15 anggota legislatif telah mengajukan pinjaman ke Bank Sampang.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan pinjaman oleh anggota legislatif tersebut telah mengikuti semua prosedur perbankan yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari sekretaris dewan (sekwan) dan bendahara untuk pemotongan gaji sebagai pembayaran angsuran.

4. Disebut Hal Biasa

Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan bahwa fenomena penggadaian SK Pelantikan oleh anggota DPRD Kota Malang adalah hal yang biasa. Terlebih lagi, Bank Jatim sendiri yang menawarkan kredit kepada anggota DPRD di berbagai kota di Jawa Timur.

Baca Juga: Video Mahasiswa Berhasil Duduki Gedung DPRD

Dia hanya bisa mengimbau anggotanya untuk tidak menggadaikan SK Pelantikan mereka, namun tidak melarang jika ada anggota, termasuk dari fraksi PDIP, yang ingin meminjam uang di Bank Jatim. Menurutnya, urusan pinjam-meminjam uang bersifat pribadi dan tidak memerlukan izin dari ketua DPRD Kota Malang, cukup dengan persetujuan ketua fraksi masing-masing.

5. Gaji Anggota DPRD

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, menjelaskan bahwa pinjaman yang diambil di Bank Jatim akan secara otomatis dipotong dari gaji bulanan anggota DPRD Kota Malang. Ia juga mengungkapkan bahwa gaji pokok bulanan untuk anggota DPRD Kota Malang adalah Rp 45 juta.

x|close