Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Arab Saudi telah mengeksekusi mati tiga warganya karena tindakan pengkhianatan terhadap kerajaan.
Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan eksekusi tersebut pada hari Minggu, 9 September 2024, melalui sebuah pernyataan.
Menurut laporan Al Arabiya, Senin, 10 Septmeber 2024, kementerian tersebut menyebut ketiga warga negara itu dituduh dengan bunyi seperti di bawah ini.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Gambir Terancam Hukuman Mati
"Memberikan dukungan kepada kelompok teroris, berkomunikasi dengan mereka, mengadopsi pendekatan teroris yang menyebabkan pertumpahan darah, kerugian materi, dan kehormatan, serta menghasut orang untuk melakukan tindakan teroris guna merusak keamanan dan stabilitas masyarakat." terang pernyataan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu di wilayah Riyadh.
Kasus ketiga orang tersebut—Talal bin Ali bin Khanifis Al Hudhli, Majdi bin Muhammad bin Attian Al Kaabi, dan Rayed bin Amer bin Matar Al Kaabi—telah diserahkan ke Kejaksaan Umum, di mana mereka didakwa dan kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Khusus.