Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berbicara soal kebijakan percepatan persetujuan lingkungan.
Hal ini juga disertai pengawasan dalam implementasinya agar sesuai dengan standar serta ketentuan terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
"Kita jaga di bagian implementasinya, kita jaga di bagian pengawasannya juga," kata Siti Nurbaya saat memberikan arahan dalam Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024 di Jakarta dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Curhat Menteri Teten: Anggaran Kami Setara Eselon 3 di Kementerian PUPR dan Kemensos
"Jadi selain yang minimum requirement, yang paling harus bisa paling harus ada, dan kita jaga di ujung yaitu di pengawasan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Siti menjelaskan bahwa KLHK terdapat beberapa lapisan pengawasan, pertama apakah sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, pembinaan untuk mengikuti standar yang ada, dan jika tidak mengalami perubahan maka dapat dilakukan tindakan penegakan hukum.
Menteri LHK Siti Nurbaya (Antara/ Prisca Triferna)
KLHK sendiri melalui Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK telah merumuskan 289 standar per Agustus 2024.
Ini terdiri dari 189 standar persetujuan lingkungan, 88 standar non-lingkungan dan 22 rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sebanyak 202 standar telah tervalidasi.
Baca Juga:
MPR Minta Menteri Pendidikan nya Prabowo-Gibran Awasi Alokasi Anggaran
Selanjutnya, Siti Nurbaya menekankan penerapan standar tersebut juga berdasar pada mempelajari kinerja berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat dan Jepang untuk menyusun sesuai dengan kondisi Indonesia.
Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja, KLHK menerbitkan dua surat keputusan mendukung regulasi tersebut.
Hal tersebut yakni Keputusan Menteri LHK Nomor 136 Tahun 2024 tentang penugasan proses persetujuan lingkungan yang merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan perizinan berusaha dan Keputusan Menteri LHK Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis dan dokumen rincian teknis lingkup KLHK.