Hukuman Eks Sekjen Kementan Juga Ditambah dari 4 Tahun jadi 9 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2024, 14:12
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat memberikan keterangan di persidangan. Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat memberikan keterangan di persidangan.

Ntvnews.id, Jakarta - Selain mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), vonis Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono, juga diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim memperberat hukuman Kasdi dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara, dalam kasus pemerasan bersama SYL terhadap ASN Kementan.

"Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan penuntut umum dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," ujar hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan banding Kasdi Subagyono di PT DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Menurut hakim, hukuman Kasdi yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terlalu rendah. Sehingga, kata hakim, vonis 4 tahun Kasdi harus diperberat guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Menimbang bahwa penuntut umum mengajukan upaya banding dalam perkara a quo dengan alasan yang pada pokoknya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera bagi masyarakat," papar hakim.

"Menimbang bahwa untuk lamanya pidana yang dijatuhkan dianggap adil dalam masyarakat, dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, maka pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu rendah dan memutuskan yang dipandang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," sambungnya.

Kasdi juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.

Diketahui, pada Pengadilan Tipikor Jakarta Kasdi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kasdi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

x|close