Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini, telah menjadwalkan Rapat Panitia (Panja) untuk membahas RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keputusan ini diambil setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Wantimpres dari Pemerintah.
"Wantimpres besok (Hari ini)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Baca Juga: Tok! DPR Tetapkan 5 Orang Ini Jadi Anggota BPK 2024-2029
Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari total DIM tersebut, 27 tetap, 8 mengalami perubahan substansi, 3 adalah tambahan substansi baru, dan 14 dihapus.
Sebagai informasi, DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Permintaan Jokowi Bakal Dibawa ke DPR RI Periode Selanjutnya
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus.
Revisi mencakup perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, jumlah anggota DPA akan menjadi tidak terbatas dan akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, serta syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA akan diatur lebih lanjut.