Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tidak akan selesai dalam periode ini, mengingat tersisa hanya 20 hari dari masa kerja DPR periode 2019-2024.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," ujar Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersebut mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan diteruskan oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Permintaan Jokowi Bakal Dibawa ke DPR RI Periode Selanjutnya
"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," ungkap dia.
Eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut menyebutkan bahwa anggota DPR periode berikutnya akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Dengan demikian, DPR yang sedang bertugas akan memusatkan perhatian pada penyelesaian pekerjaan yang dapat diselesaikan sebelum masa tugas mereka berakhir.
Baca Juga: Jokowi Minta DPR Juga Bahas RUU Perampasan Aset
"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya, sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Puan.
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya telah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Supres dengan nomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, untuk dibahas.