Mantan Anak Buah SYL Muhammad Hatta Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2024, 14:38
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berbincang dengan pengacaranya, Jamaludin Kudubun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berbincang dengan pengacaranya, Jamaludin Kudubun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Berbeda dengan Kasdi Subagyono dan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tetap divonis 4 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Hatta tetap dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim memerintahkan Hatta tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam berada tahanan," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat. Hakim menyatakan Hatta hanya mengikuti perintah Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.

Duduk sebagai hakim anggota yaitu Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Fauzan.

Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Muhmmad Hatta terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan. Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hatta divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

x|close