Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan untuk selesai dibahas selama periode anggota dewan yang sedang berjalan, yaitu 2019—2024.
"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insyaallah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Sebelumnya, pada hari Senin, 9 September 2024, Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna DPR RI setelah semua fraksi partai politik menyampaikan pendapat mereka.
Baca Juga: Baleg DPR Gelar Rapat Panja Soal RUU Wantimpres Hari Ini
"Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan.
Sebagai informasi tambahan, Sembilan fraksi partai politik di DPR RI sepakat untuk melanjutkan proses RUU Kementerian Negara ke tahap berikutnya. Persetujuan tersebut disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
RUU ini mencakup beberapa perubahan, termasuk penambahan Pasal 6A yang membahas pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang memberi presiden wewenang untuk mengubah struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Baca Juga: DPR Bakal Rapat Dengan KPU Soal Kotak Kosong
Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara, tanpa dibatasi pada angka 34 kementerian seperti yang tercantum dalam undang-undang sebelumnya.
RUU ini juga merevisi ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga, termasuk penambahan ketentuan tentang lembaga nonstruktural.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa RUU Kementerian Negara diharapkan akan disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, yaitu sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019—2024.