Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-6 untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui pengangkatan Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum RI untuk periode 2022-2027. Iffa Rosita menggantikan Hasyim Asy’ari, yang telah diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Pada kesempatan tersebut, Puan, mewakili pimpinan DPR RI, menyampaikan ucapan selamat dan berharap agar Iffa dapat melaksanakan tugasnya dengan integritas, amanah, dan profesionalisme yang tinggi.
Baca Juga: DPR Bakal Rapat Dengan KPU Soal Kotak Kosong
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa pergantian anggota KPU RI dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR,” terangngnya.
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Gubernur Jakarta Akan Diserahkan ke KPU 2 September
Namun, ia menjelaskan bahwa seharusnya yang menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, bukan Iffa.
“Akan tetapi, Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” ujarnya.