Ntvnews.id, Zurich - Pengadilan banding Swiss telah memutuskan bahwa cendekiawan Muslim Tariq Ramadan terbukti bersalah atas tuduhan pemerkosaan seorang wanita di sebuah hotel di Jenewa sekitar 15 tahun lalu.
Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan Ramadan dari tuduhan tersebut.
Dilansir dari AFP, Rabu, 10 Septmeber, 2024, pengadilan banding Swiss mengumumkan bahwa mereka "membatalkan putusan 24 Mei 2023" dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Ramadan, mantan profesor Universitas Oxford.
Hukuman ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara tiga tahun dengan setengahnya sebagai masa percobaan, yang disampaikan dalam sidang banding pada bulan Mei lalu.
Baca Juga: Geger Tersangka Pemerkosaan Lolos dari Hukuman Mengerikan Ini
Putusan pengadilan banding, yang tanggalnya adalah 28 Agustus, baru dipublikasikan setelah laporan dari televisi RTS pada Selasa pagi waktu setempat. Ada kemungkinan keputusan ini akan digugat kembali ke pengadilan tertinggi Swiss.
Ramadan, yang kini berusia 62 tahun, tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini. Korban, seorang wanita yang hanya dikenal sebagai "Brigitte" dan merupakan seorang mualaf, menuduh Ramadan memperkosanya serta melakukan kekerasan seksual lainnya di kamar hotel di Jenewa pada 28 Oktober 2008.
Pengacara Brigitte mengklaim kliennya telah diperkosa berulang kali dan menjadi korban "penyiksaan dan kebiadaban".
Ramadan, seorang tokoh Islam karismatik namun kontroversial di Eropa, menyatakan bahwa korban mengajaknya masuk ke kamarnya, membiarkannya mencium, dan kemudian mengakhiri pertemuan tersebut dengan cepat. Ramadan menyebut kejadian tersebut sebagai "jebakan."
Baca Juga: Profil Sanjay Roy, Pelaku Utama Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Perempuan di India
Brigitte, yang saat kejadian berusia 40-an tahun, baru mengajukan pengaduan ke pihak berwenang sepuluh tahun kemudian, merasa terdorong untuk melaporkan setelah kasus serupa di Prancis.
Di Prancis, Ramadan juga dituduh memperkosa tiga wanita antara 2009 dan 2016. Tim pengacara Ramadan di Paris sedang berjuang menghadapi putusan banding pada Juni lalu yang memungkinkan kasus tersebut diadili di Prancis.
Sebelumnya, Ramadan adalah profesor studi Islam kontemporer di Universitas Oxford dan dosen tamu di berbagai universitas di Qatar dan Maroko. Pada 2017, dia terpaksa mengambil cuti setelah tuduhan pemerkosaan muncul di Prancis, bersamaan dengan gerakan "Me Too".